BP Batam Resmikan Layanan SAPA Batam

Lumbungnews.com, Batam – Untuk meningkatkan penyelesaian masalah hukum di lingkungan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Biro Hukum dan Organisasi secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum (SAPA Batam).

Peluncuran SAPA Batam dilakukn oleh Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, pada Kamis (17/10/2024) di Balairung Sari BP Batam.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Bambang Trikoro, Wakil Ketua KADIN Kota Batam, James Simaremare, dan sejumlah tokoh masyarakat serta pejabat BP Batam.

Dalam sambutannya, Purwiyanto menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum dan Organisasi atas inisiatif ini.

BP Batam, sebagai lembaga yang mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), memiliki wewenang untuk menerbitkan produk hukum yang mendukung kegiatan usaha di Kota Batam.

Namun, tantangan dan permasalahan hukum sering kali muncul seiring dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Hadirnya SAPA Batam ini adalah komitmen BP Batam untuk mempercepat penyelesaian pengaduan permasalahan hukum.

Kami berharap layanan ini tidak hanya cepat, tetapi juga mudah, murah, dan pasti,” ujar Purwiyanto.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, menjelaskan bahwa SAPA Batam telah menyediakan aplikasi pengaduan digital berbasis web.

Pengaduan dapat disampaikan secara online melalui tautan yang tersedia di website resmi BP Batam. Sistem ini dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna dan dapat diakses melalui smartphone, sehingga mempermudah proses pelaporan.

Setelah pengaduan diterima, tim Satgas yang telah dibentuk akan menelaah dan memproses aduan tersebut dalam waktu 20 hari.

“Tujuan SAPA Batam adalah meminimalisir aduan hukum yang tidak terselesaikan. Kami ingin SAPA menjadi layanan yang solutif, adaptif, profesional, dan akuntabel,” jelas Alex.

Ia berharap layanan ini dapat dimanfaatkan oleh mitra kerja dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi atau klarifikasi mengenai produk hukum dari BP Batam.

Redaksi

 

 

Pos terkait