Ketua DPW Gibran Center Desak Penegak Hukum Bertindak Terhadap Aktivitas Diduga Perjudian

Lumbungnews.com, Batam – Ketua DPW Organisasi Gibran Center, Parlindungan Purba, mengekspresikan keprihatinan nya terhadap aktivitas perjudian di New Game Zone Holywood, Komplek Ruko Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja. Parlindungan Purba mendesak Polresta Barelang untuk mengambil tindakan tegas, mengingat tidak ada undang-undang di Indonesia yang mengizinkan perjudian.

Ia mencatat resahnya masyarakat Batam akibat kehadiran tempat tersebut, yang dapat memperburuk keadaan sosial dan ekonomi. Dampak perjudian semakin terasa, dengan banyak keluarga terpengaruh dan masa depan pemuda terancam. Purba juga menyoroti bahwa instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas perjudian sepertinya tidak dilaksanakan di Batam.

Ia mencurigai adanya oknum yang melindungi praktik ilegal ini, yang memungkinkan operasional tempat sebesar itu. Investigasi pada 5 Oktober 2024 mengungkapkan banyak pengunjung yang bermain, dengan taruhan bervariasi. Selain tebak angka, ditemukan pula permainan lain yang diduga judi, termasuk permainan kasino di lantai dua yang bisa meraih omset miliaran rupiah per hari.

Menurut narasumber yang tidak ingin namanya di publish, sistem permainan di lokasi tersebut menggunakan metode tebak angka dengan bola pingpong, dengan taruhan mulai dari Rp. 10.000 hingga Rp. 3.000.000 per nomor.

“Jika menebak angka yang tepat dengan harga Rp. 10.000, kemenangan bisa mencapai Rp. 220.000,” ungkap sumber tersebut.

Selain permainan bola pingpong, di tempat yang sama juga ditemukan permainan lain yang diduga sebagai judi dengan modus Gelper (Jackpot).

Redaksi

Pos terkait