Lumbungnews.com, Batam – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan pilkada, gugur atau tidaknya (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu ini, Salah satu putusan yang di bacakan hakim MK adalah perkara Pilwako Kota Batam.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima. Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. (Sumber Humas MK)
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Noimor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.
Dengan Putusan dismissal ini maka Pasangan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Candra ( ASLI) memenangakan pilkada Kota Batam dengan Perolehan Suara Sah 278.132 dan Pasangan Nadi 143.245, Dengan Putusan dismisal ini Pasangan ASLI akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya pada tanggal 20 Februari 2025 sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Redaksi
