PSDKP Batam Adakan Coffee Morning, Sosialisasikan Perizinan dan Pengawasan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbit PP 25/2025 dan PP 28/2025.

Lumbungnews.com, Batam – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Provinsi Kepri menggelar Coffee Morning dengan mengundang Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Stakeholder dan Pelaku Usaha, Berdiskusi dan membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2024, di Aula Pangkalan PSDKP Batam, kamis (02/10/2025)

Kepala PSDKP Batam Samuel Sandy Rundu Padang, mengatakan Kegiatan ini untuk mensosialisasikan dan mensinkronkan antar Lembaga dan pemerintah dan juga para pelaku usaha pasca terbitnya PP no 25/2025 dan PP 28/2025.

“Perubahan besar dalam PP 28/2025 adalah mekanisme penerbitan izin. Jika sebuah permohonan izin tidak diproses dalam batas waktu tertentu, maka izin tersebut otomatis terbit. Selain itu, aturan baru ini juga membawa perubahan signifikan dalam sistem sanksi. Jika sebelumnya nominal sanksi administratif masih fleksibel, kini ditetapkan nilai denda flat sesuai Gross Tonnage (GT) Kapal”. Ucap nya.

Pertemuan ini juga mensosialisasikan Perbandingan kewenangan KKP dan BP Batam dari Aspek regulasi, Perizinan pemamfaatan ruang laut, reklamasi dan Pembangunan di laut, perizinan usaha perikanan, pengawasan teknis, pengawasan penegakan hukum, sanksi administrative dan sanksi pidana.

Peralihan kewenagan Perizinan maupun pengawasan, yang sebelumnya di pusat (KKP) kini telah beralih menjadi kewenangan BP Batam Pasca terbitnya PP 25/2025.

Saat ini pengurusan perizinan sudah satu pintu yaitu di BP Batam sehingga mempermudah para pelaku usaha untuk mengurus perizinan usahanya

Samuel menekankan pengawasan tetap menjadi fokus utama. Kolaborasi antar instansi di harapkan berjalan dengan baik, dan saat ini BP Batam dan Para Instansi sedang membahas mekanisme pengawasan pasca peralihan kewenangan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan penandatanganan MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam. (Amron)

Pos terkait