Lumbungnews.com, Batam – Keluhan warga Sagulung, Khusus nya warga Kelurahan Sumber Sari,RT.001, RW.007 yang kesulitan dalam pengurusan UWTO Kavling KSB kepemilkikan warga. DPRD Kota Batam merespon keluhan warga dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk Kavling Siap Bangun (KSB), Rabu (17/9/2025).
RDPU di hadiri pejabat dari Direktorat Pengelola Lahan BP Batam, Direktorat Pengendalian Lahan, Pesisir, dan Reklamasi BP Batam (Bagian Pengurusan/Penerimaan UWTO), perwakilan BPN Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Sagulung, Lurah Sungai Langkai, Ketua RW 007 dan RT 001, serta tokoh masyarakat setempat.
Komisi I DPRD mendengarkan langsung keluhan warga terkait ditolaknya permohonan pembayaran UWTO kavling rumah mereka, sehingga berdampak pada tertundanya legalitas lahan yang sudah mereka tempati.
Muhammad Mustofa menegaskan bahwa BP Batam perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kendala dalam proses pembayaran UWTO, sehingga masyarkat tidak bingung lagi dalam pengurusan UWTO kavling KSB warga.
“Jika tidak ada aturan yang melarang, maka seharusnya warga yang sudah melengkapi persyaratan administrasi dapat diproses terlebih dahulu pengurusan UWTO nya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambannya pelayanan,” ujar Muhammad Mustofa.
Komisi I DPRD Batam berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan kavling yang mereka tempati.
Kedepannya warga sdh memiliki legalitas lahan kavling KSB yang mereka miliki sehingga warga tidak risau lagi mengenai kepemilikan lahan kavlingnya.
Redaksi
